KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai 24 miliar rupiah. <br /> <br />Enam orang tersangka telah ditangkap polisi. Sementara satu orang lainnya, masih dalam pencarian polisi. <br /> <br />Menurut pengakuan para tersangka yang telah beroperasi sejak tahun 2018, mereka bisa memproduksi satu miliar rupiah uang palsu, setiap bulan. <br /> <br />Peredaran uang dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, dan Kuningan. <br /> <br />Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu senilai dua miliar rupiah dalam pecahan seratus ribu, serta sembilan mesin cetak uang palsu. <br /> <br />Hingga Rabu siang, Polres Cimahi masih memburu satu orang yang masuk DPO, yang merupakan penyandang dana komplotan pembuatan dan peredaran uang palsu, senilai 24 miliar rupiah. <br /> <br />Berdasarkan penyelidikan sementara, belum ada bukti bahwa uang palsu digunakan untuk Pilkada serentak. <br /> <br />Para tersangka terancam hukuman seumur hidup dan denda maksimal seratus miliar rupiah. <br /> <br />