TANGERANG KOTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan enam orang pengunjuk rasa sebagai tersangka, karena terbukti melempar aparat dan merusak mobil patroli, pada unjuk rasa 8 Oktober lalu. <br /> <br />Polisi menyebut, keenam tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari pelemparan batu ke polisi, hingga merusak mobil patroli. <br /> <br />Para tersangka menyerang aparat lantaran kesal, aksi mereka dihalangi polisi. <br /> <br />Bagi pelaku yang masih berstatus pelajar, polisi akan mendata dan memberikan catatan khusus, dalam pengurusan SKCK. <br /> <br />Keenam tersangka terancam kurungan paling lama sembilan tahun. <br /> <br />Pasca-demonstrasi yang berujung ricuh selasa kemarin, Polda Metro Jaya dan polres jajaran mengamankan 1.377 pendemo. <br /> <br />80 persen di antaranya adalah anak-anak, bahkan ada yang masih duduk di bangku SD. <br /> <br />Para pelajar kemarin sudah dipulangkan, dan menyisakan pedemo yang diduga melakukan provokasi. <br /> <br />