KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat, DPR, mengirimkan naskah final undang-undang cipta kerja ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara. <br /> <br />Naskah final Undang-undang Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. <br /> <br />DPR mengutus sekjennya, Indra Iskandar, untuk menyerahkannya. <br /> <br />Tidak ada pimpinan DPR, yang ikut menyerahkan undang-undang itu, karena hanya bersifat administratif. <br /> <br />Undang-undang ini berjumlah 488 halaman, dan disertai penjelasannya, sehingga total ada 812 halaman. <br /> <br />Penyerahan draf final ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, tetapi tanpa dihadiri Mensesneg Pratikno, yang sebelumnya direncanakan menerima draf final undang-undang cipta kerja dari DPR. <br /> <br />Draf undang-undang cipta kerja diserahkan oleh Sekjen DPR, kepada Deputi Bidang Hukum Dan Perundang Undangan Kemensetneg, Lidya Silvanna Djaman, yang memilih bungkam saat ditanyai oleh awak media. <br /> <br />
