Pemprov DKI Jakarta mulai membuka kegiatan perkantoran, setelah memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. PSBB transisi berlaku selama dua pekan, mulai 12 hingga 15 Oktober 2020. <br /><br />Berdasarkan dokumen yang diperoleh dari Pemprov DKI Jakarta, ada beberapa poin umum yang harus diperhatikan bagi para perusahaan. Kantor-kantor yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan. Selengkapnya dalam videografis di atas.<br /><br />#ingatpesanibu #aturanpsbb<br /><br />==================================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom