SUKABUMI, KOMPAS.TV - <br /> <br />Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Low yang baru di sahkan oleh DPR, penolakan beberapa diantaranya, mengenai upah minimum, hak cuti, hak pesangon, dan jaminan sosial. <br /> <br />Para buruh langsung mendatangi gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi. Aksi unjuk rasa ini untuk menyampaikan aspirasi karena beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja dianggap merugikan masyarakat. <br /> <br />saat melakukan aksi unjuk rasa, para buruh langsung diterima ketua DPRD Kabupaten, PJS Bupati Sukabumi, dan Dinas Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, aspirasi para buruh ini akan disampaikan kepada DPR RI., <br /> <br />Aksi ini dikawal ketat oleh TNI POLRI, hingga berakhirnya aksi unjuk rasa keadaan berjalan kondusif., <br /> <br />
