KOMPAS.TV - Salah satu kepala daerah yang mengirimkan surat kepada Preisen adalah, Gubernur Jawa Timur Khofifar Indar Parawansa. <br /> <br />Khofifah menyebut, aspirasi mereka yang meminta Gubernur untuk berkirim surat kepada Presiden Jokowi langsung sapa penuhi. Intinya Pemprov Jatim memohon Presiden menangguhkan pemberlakukan UU Cipta Kerja yang telah disetujui 5 Oktober 2020 lalu. <br /> <br />Berbeda dengan Ridwan Kamil dan Khofifah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih untuk membuka posko pengaduan masyarakat sejak 11 oktober 2020 lalu. <br /> <br />Ganjar memilih bergerilya untuk mengumpulkan informasi, serta membagikan draf naskah final UU Cipta Kerja kepada organisasi serikat buruh. <br /> <br />Ganjar meminta pengaduan yang datang dari organisasi buruh dicatat, supaya mendapat kejelasan, hasil draf naskah final UU Cipta Kerja juga sudah dikirim semua untuk menjadi landasan infomasi. <br /> <br />Berbeda dengan Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih tidak menyurati Presiden Jokowi terkait, sikap terhadap Undang Undang Cipta Kerja. <br /> <br />Namun saat bertemu dengan pendemo pada 8 Oktober lalu, Anies Baswedan berjanji menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden. <br /> <br />Anies bilang, sekarang saya ingin sampaikan kepada semua bahwa apa yang menjadi aspirasi tadi sudah diungkapkan. Besok kita akan sampaikan dan teruskan aspirasi ini. <br /> <br />Sementara Gubernur Sumater Utara Edy Rahmayadi memilih untuk bersikap netral, tidak menolak atau menerima UU Cipta Kerja. <br /> <br />Edy meminta agar masyarakat memahami dulu setiap pasal UU Cipta Kerja <br /> <br />Edy menjamin jika ada yang berpotensi menyengsarakan rakyat saya berdiri paling depan membela rakyat. <br /> <br /> <br />