KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR telah mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja ke kantor Kementerian Sekretariat Negara yang berjumlah 812 halaman. <br /> <br />Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, draf final UU Cipta Kerja diserahkan ke Presiden Jokowi sesuai aturan tenggat yang berlaku di undang-undang. <br /> <br />Saat penyerahan draf final undang-undang tersebut, tidak ada satu pun pimpinan DPR yang ikut karena hanya bersifat administratif. <br /> <br />DPR sebut untuk undang-undangnya berjumlah 488 halaman, dan disertai penjelasannya sehingga total berjumlah 812 halaman. <br /> <br />Draf UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg Lydia Silvanna yang memilih bungkam saat ditanyai oleh awak media. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
