KOMPAS.TV - Sejak 13 Otober 2020, Kompas Siang sudah mengulas kontroversi naskah UU Cipta Kerja sejak masih berupa rancangan hingga disahkan menjadi undang-undang, termasuk saat proses perbaikan undang-undang yang ternyata mengalami perubahan isi. <br /> <br />Pada 14 Oktober 2020, bahasan soal perubahan soal ketenagakerjaan, kali ini bahasan tentang kewenangan pemerintah daerah yang mesti mendapat persetujuan dan sesuai aturan pemerintah pusat. <br /> <br />Nah, sementara itu ketidakkonsistenan muncul pada tiga draf final UU Cipta Kerja sejak 5 Oktober hingga 12 Oktober 2020. <br /> <br />Pada draf 905 halaman yang beredar pada 5 Oktober dan draf 812 halaman yang muncul pada 12 Oktober petang, ada bab tambahan, yakni BAB VI A yang berada di antara BAB VI dan BAB VII. <br /> <br />Tetapi, saat draf 1.035 halaman yang pada 12 Oktober pagi rencananya diserahkan DPR ke Presiden Jokowi, ternyata BAB VI A tersebut hilang. <br /> <br /> <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />