Sementara itu polisi memastikan sebanyak 10 pendemo yang melakukan unjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja pada 8 Oktober lalu positif covid-19. <br /> <br />Saat ini pendemo yang dinyatakan positif telah dipindahkan ke Wisma Pademangan untuk isolasi mandiri. <br /> <br />Polisi pun kembali menemukan 47 orang pendemo reaktif berdasarkan hasil tes cepat. <br /> <br />Komisi Perlindungan Anak Indonesia, menyoroti pentingnya proses penanganan hukum bagi anak, yang harus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak. <br /> <br />Selain itu, KPAI mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan ajakan demonstrasi kepada pelajar atau anak-anak. <br /> <br />Polisi sudah memulangkan 1.377 pendemo unjuk rasa penolakan uu cipta kerja, rabu kemarin. <br /> <br />Pendemo dipulangkan dengan syarat khusus yaitu didata terlebih dahulu dan harus dijemput oleh orangtuanya. <br /> <br />Syarat ini dibuat karena 80 persen pendemo adalah pelajar, bahkan 5 orang diantaranya masih duduk di bangku sekolah dasar. <br /> <br />Pelajar terlibat dalam sejumlah aksi ricuh demo penolakan UU Cipta Kerja.. <br /> <br />Polisi mengungkap kebanyakan dari pelaku hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui secara jelas tujuannya melakukan unjuk rasa. <br /> <br />Untuk memberi efek jera dan mencegah pelajar kembali ikut berunjuk rasa, polisi mendata dan memberikan catatan khusus pada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) para pelaku. <br /> <br />Di depok, polisi bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Wali Kota Depok, untuk tidak menerbitkan SKCK bagi pelaku yang berstatus pelajar. <br /> <br />Polisi kini masih menyelidiki ponsel para pelaku untuk mendalami soal ajakan untuk berdemo. <br /> <br /> <br />