SAMARINDA, KOMPAS.TV - Inilah video amatir yang direkam salah satu tim reskoba polresta Samarinda saat pelaku kurir berinisial A-R 43 tahun membawa 2 bungkus besar narkoba jenis sabu yang beratnya lebih dari satu kilogram yang di simpan dalam jok sepeda motor yang pelaku bawa. <br /> <br />A-R yang merupakan kuli bangunan setelah menjadi target polisi selama sepekan ini atas informasi adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh. <br /> <br />Tersangka A-R tidak sendiri, polisi mengembangkan kasus tersebut dan kembali mengamankan rekan tersangka sesama kuli bangunan berinisial F-H 32 tahun warga batu cermin Samarinda Utara. <br /> <br />Ternyata, sabu seberat lebih dari satu kilo asal Aceh tersebut dipesan oleh seorang napi lapas narkotika bayur Samarinda dengan inisial P-J 43 tahun warga Tiongkok. <br /> <br />A-R dan F-H dihadapan polisi mengaku hanya sebagai kurir atas perintah dari tersangka P-J dengan janji imbalan uang sepuluh juta rupiah setelah barang haram tersebut sampai di tangan pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Identitasnya sudah dikantongi petugas kepolisian dengan inisial R-K warga Samarinda. <br /> <br />Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik satuan reskoba polresta Samarinda untuk membongkar jaringan pelaku yang masih menjadi target pengembangan petugas. <br /> <br />Atas barang bukti tersebut pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. <br /> <br />#NapiLapas#SabuAceh#KurirSabu <br /> <br />