JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto menegaskan pentingnya proses penanganan hukum bagi anak harus sesuai dengan aturan yang berlaku. <br /> <br />Hal ini Disampaikannya merespons banyaknya demonstran usia anak yang ditangkap polisi. <br /> <br />Menurut Susanto dua aturan undang-undang perlindungan anak serta undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak merupakan acuan dan aturan baku untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum <br /> <br />Selain itu susanto juga menyesalkan masih banyaknya usia anak atau pelajar yang ikut berdemonstrasi di jalan dan mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan ajakan mengikuti demonstrasi kepada pelajar atau anak-anak. <br /> <br />"kami berharap semua pihak agar menahan diri tidak menyebarkan provokasi dan membangun narasi narasi yang provokatif dan membuat anak-anak kita ikut terlibat di dalam demonstrasi karena ajakan demonstrasi kepada anak-anak merupakan ajakan yang tidak tepat,"ujar Susanto <br /> <br />