Surprise Me!

Benarkah Ada Diskriminasi Hukum Bagi Para Pendemo dan Kritikus UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

2020-10-15 3,036 Dailymotion

KOMPAS.TV - Polisi sudah memulangkan 1.377 pendemo unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, rabu kemarin (14/10/2020). <br /> <br />Pendemo dipulangkan dengan syarat khusus yaitu didata terlebih dahulu dan harus dijemput oleh orangtuanya. <br /> <br />Syarat ini dibuat karena 80 persen pendemo adalah pelajar, bahkan 5 orang diantaranya masih duduk di bangku sekolah dasar. <br /> <br />Pelajar terlibat dalam sejumlah aksi ricuh demo penolakan UU Cipta Kerja. <br /> <br />Polisi mengungkap kebanyakan dari pelaku hanya ikut-ikutan dan tidak mengetahui secara jelas tujuannya melakukan unjuk rasa. <br /> <br />Untuk memberi efek jera dan mencegah pelajar kembali ikut berunjuk rasa, polisi mendata dan memberikan catatan khusus pada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) para pelaku. <br /> <br />Selain itu, sejumlah orang yang diduga menjadi provokator dan penyebar hoaks dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja, sudah menjadi tersangka, termasuk beberapa orang diantaranya para petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang resmi jadi tahanan Bareskrim Polri. <br /> <br />Bagaimana upaya pemerintah, melalui perangkatnya bisa membuktikan, bahwa ada penyebaran berita bohong dan provokasi saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja? <br /> <br />Simak dialog selengkapnya bersama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar, serta Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Refly Harun. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon