JAKARTA, KOMPASTV - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, KAMI, ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka penyebaran berita bohong, atau hoaks. Yakni Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana. <br /> <br />Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, ketiganya menyebarkan berita bohong, yang juga berisi hasutan terkait Undang Undang Cipta Kerja, melalui akun media sosial. <br /> <br />Total, ada 9 tersangka dalam penyebaran berita bohong terkait unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. <br /> <br />Sementara, Kamis kemarin, Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, bersama para petinggi KAMI, mendatangi Mabes Polri, untuk meminta pembebasan aktivisnya. <br /> <br />Adu mulut antara rombongan KAMI dan petugas polisi, juga sempat terjadi saat Gatot Nurmantyo ingin masuk, untuk bertemu dengan Kapolri. <br /> <br />Sayangnya, rombongan tak diizinkan masuk, dan kebetulan, Kapolri tidak di tempat. <br /> <br />Masalah penangkapan ''KAMI'' ini juga dibahas dalam program Rosi, Kamis malam. <br /> <br />Direktur Eksekutif Amnesti Internasional, Usman Hamid menyebut, penangkapan petinggi KAMI, semestinya tetap memperhatikan, HAM. <br /> <br />Mahfud pun memperjelas, bahwa pemerintah tidak menyasar ''KAMI''. <br /> <br />Pemerintah menyambut baik apapun opini publik terhadap penangkapan petinggi perkumpulan yang terdiri dari sekitar 150 tokoh ini. <br /> <br />Menko Polhukam Mahfud MD, juga menyebut, pemerintah mengapresiasi aksi unjuk rasa yang berupa aspirasi, bukan anarkis. <br /> <br />Pemerintah pun sudah mengetahui, bahwa pada bulan ini, aksi unjuk rasa masih akan terjadi hingga 28 Oktober 2020. <br /> <br /> <br />