PALEMBANG,KOMPAS.TV-Polisi kembali menangkap 4 tersangka pengrusakan kendaraan operasional Polda Sumsel, saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. <br /> <br />Saat sudah ada 8 tersangka yang ditangkap dengan tuduhan pengerusakan kendaraan Polisi tersebut. <br /> <br />Tersangka pengrusakan 3 kendaraan operasional Polda Sumsel ini, ditangkap Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Selasa lalu, dan sudah menjalani pemeriksaan. <br /> <br />Satu tersangka, saat ini berada di RS Bhayangkara Palembang, untuk melakukan Uji Usap, karena dinyatakan Reaktif Covid 19 saat test cepat. <br /> <br />Keempat tersangka merupakan mahasiswa aktif dari sejumlah Perguruan Tinggi di Palembang, dan diamankan polisi setelah pengembangan penangkapan, dari 4 tersangka yang tertangkap lebih dulu. <br /> <br />Saat ini polisi masih memburu 15 pelaku lain, denga meminta pihak universitas, untuk meminta tersangka menyerahkan diri. <br /> <br />Delapan tersangka yang sudah diamankan itu, diancam hukuman lima tahun penjara. <br /> <br />#Mahasiswa #Unjukrasa #PoldaSumsel <br /> <br /> <br /> <br />
