JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja sudah dilakukan secara transparan dan melibatkan sejumlah pihak terkait termasuk buruh dan pengusaha. <br /> <br />Widyaiswara Utama Kemenkumham, Nasrudin, menyebut jika penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja sudah diawali dengan kajian akademik. <br /> <br />Setelahnya melalui Kementerian Koordinator Perekonomian dilakukan pula serangkaian pembahasan baik dengan pengusaha maupun buruh melalui Serikat Buruh. <br /> <br />Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga pernah memastikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dilakukan pihaknya secara transparan dan hati-hati. <br /> <br />Puan menjamin pembahasan RUU tersebut dilakukan dengan menyerap aspirasi masyarakat. <br /> <br />"DPR akan membahas RUU Cipta Kerja secara hati-hati, transparan, terbuka, dengan mengutamakan kesinambungan pelaksanaan dari hasil RUU Cipta Kerja sehingga punya legitimasi kuat untuk membangun bangsa dan negara," ujar Puan, kepada wartawan pada Jumat (18/9/2020). <br /> <br />Simak penjelasan Widyaiswara Utama Kemenkumham, Nasrudin berikut ini. <br /> <br />
