JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Peraturan Daerah penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta akan segera disahkan. <br /> <br />Salah satu pasalnya, yakni mengatur ketentuan soal kewajiban pengguna kendaraan roda empat atau mobil untuk memakai masker walaupun sendiri. <br /> <br />Hal inilah yang menjadi perdebatan dan pembahasan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta dan juga DPRD DKI Jakarta saat pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah untuk penanganan corona atau Covid-19 di Jakarta. <br /> <br />Dan dalam pembahasan ini nantinya pengendara mobil atau penumpang yang tidak mengenakan masker akan dikenakan denda Rp 250.000 atau sanksi sosial. <br /> <br />Lalu, sebenarnya apa alasan peraturan ini dibuat dan dimasukkan ke peraturan daerah untuk penanganan corona DKI Jakarta? <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />