JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menerima mobil dinas baru dengan kategori mewah yang nilainya ditaksir lebih dari 1 milyar rupiah. <br /> <br />Indonesia Corruption Watch menyoroti wacana pemberian mobil dinas mewah kepada pejabat lembaga anti rasuah tersebut sebagai reduksi dari nilai-nilai pemberantasan korupsi. <br /> <br />Dewan Perwakilan Rakyat telah membenarkan adanya anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewan pengawas dan pejabat struktural di KPK 2021 mendatang. <br /> <br />Koordinator dan divisi hukum peradilan ICW Tama Satrya Langkun menilai pemberian mobil dinas mewah bagi pejabat KPK tidak wajar dan tidak perlu bahkan menyalahi prinsip efisiensi penganggaran. <br /> <br />"sangat tidak wajar. di luar kebiasaan. tidak perlu dan tidak urgent. tidak sesuai prinsip penganggaran,"ujar Tama <br /> <br />Menurut Tama, pimpinan KPK perlu patuh pada kode etik jabatan yang telah disusun oleh tim dewan pengawas, dimana salah satu pointnya mengatur integritas agar tak berperilaku hedonisme. <br /> <br />
