JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menolak usulan pemberian mobil dinas untuk Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. <br /> <br />Pengadaan mobil dinas baru akan masuk anggaran KPK tahun 2021. <br /> <br />Pemberian mobil dinas dianggarkan untuk para Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. <br /> <br />Penolakan terhadap pengadaan mobil dinas KPK dilontarkan dewan pengawas dengan sejumlah alasan. <br /> <br />Mulai tidak dilibatkan dalam pembahasan anggarannya hingga kewajiban memberi contoh bagi aparatur negara lainnya. <br /> <br />Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan apabila KPK menolak pemberian mobil dinas. <br /> <br />DPR hanya bertugas menyetujui dan mengesahkan anggaran yang diajukan pemerintah. <br /> <br />KPK dinilai memiliki hak yang sama dengan unsur pemerintahan lainnya untuk mendapatkan fasilitas transportasi. <br /> <br />ICW menilai pengadaan mobil dinas baru bisa mempengaruhi citra KPK di mata publik. <br /> <br />Besarnya anggaran pengadaan mobil dinas menandakan pejabat KPK tidak peka pada kondisi masyarakat yang terpukul akibat pandemi Covid-19. <br /> <br />ICW meminta dewan pengawas KPK segera memanggil para pimpinan untuk mengklarifikasi hal itu. <br /> <br />Dalam rencana anggaran 2021, Ketua KPK akan mendapat mobil dinas yang dianggarkan Rp 1,45 miliar berkapasitas mesin 3.500 CC. <br /> <br />Sedangkan Wakil Ketua KPK mendapat anggaran mobil dinas masing-masing senilai Rp 1 miliar dengan kapasitas mesin yang sama. <br /> <br />Selain pimpinan KPK, lima anggota Dewan Pengawas KPK juga mendapatkan anggaran mobil dinas total senilai lebih dari Rp 3,5 miliar atau masing-masing anggota dewas mendapat jatah Rp 702 juta dengan kapasitas mesin 3.500 CC. <br /> <br />
