Surprise Me!

Ganjar Menilai Banyak Pihak yang Belum Paham Isi UU Cipta Kerja

2020-10-17 593 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau APEKSI menilai UU Cipta Kerja harus diperbaiki. <br /> <br />Apeksi menilai dalam undang-undang cipta kerja banyak kewenangan kepala daerah dikurangi oleh Pemerintah Pusat. <br /> <br />Pro - kontra disahkan undang-undang cipta kerja terus bergulir. <br /> <br />Yang terbaru, kritikan muncul dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau APEKSI. Ia menilai banyak pasal dalam undang-undang cipta kerja yang harus diperbaiki. <br /> <br />Salah satunya terkait kewenangan pemerintah daerah yang dikurangi oleh Pemerintah Pusat. <br /> <br />Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, BKPM, Bahlil Lahadalia mengklaim undang-undang cipta kerja tidak akan mengurangi kewenangan daerah. <br /> <br />Dalam konteks hubungan dengan daerah, Bahlil menyebut Pemerintah Pusat hanya mengatur proses, sedangkan kewenangan tetap ada di daerah. <br /> <br />APEKSI akan membuka ruang untuk masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi mereka soal undang-undang cipta kerja. <br /> <br />Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimmly Asshiddiqie mengkritik langkah sejumlah Kepala Daerah yang meneruskan kritikan kelompok buruh terhadap isi UU Cipta Kerja lewat surat yang dikirim ke Presiden. <br /> <br />Jimly juga menilai langkah ini bisa dinilai sebagai langkah politik kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut tak perlu dilakukan lagi. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon