Surprise Me!

Pemda Jeneponto Keluarkan Perbup,Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

2020-10-19 686 Dailymotion

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pemerintah kabupaten jeneponto menerbitkan peraturan bupati,tentang protokol kesehatan. Dalam peraturan bupati ini , warga yang melanggar akan di kenakan sangsi . <br /> <br />Peraturan bupati jeneponto tantang protokol kesehatan bernomor 37 tahun 2020 di teken bupati jeneponto , iksan iskandar . <br /> <br />Salah satu yang di atur adalah wajib menggunakan masker bagi warga . Bagi yang melanggar , akan di kenakan denda mulai dari 50 ribu rupiah, hingga 250 ribu rupiah . <br /> <br />Naiknya jumlah kasus positif covid 19 di kabupaten jeneponto, jadi alasan pemerintah kabupaten jeneponto akhirnya mengeluarkan aturan baru . <br /> <br />#COVID19 <br />#PERBUPPROTOKOLKESEHATAN <br />#PEMDAJENEPONTO <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon