Surprise Me!

Mahkamah Konstitusi Terima 3 Permohonan Uji Materi dan Uji Formil UU Cipta Kerja

2020-10-19 1,479 Dailymotion

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi hingga saat ini, menerima 3 permohonan Uji Materi dan Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja. <br /> <br />3 pemohon yang mengajukan uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja terdiri dari 2 individu pekerja dan 1 permohonan diajukan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa. <br /> <br />Pengajuan permohonan bisa dilakukan meski UU Cipta Kerja saat ini belum diberi nomor. Tapi hal ini bisa jadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menolak permohonan uji materiil dan Uji Formil Undang-Undang yang belum diberi nomor. <br /> <br />Adapun penjelasannya ialah sebagai berikut. <br /> <br />Permohonan uji materi UU Ciptaker oleh individu sudah diajukan oleh Dewa Putu Reza dan Ayu Putri selaku pekerja dengan nomor tanda terima 2034/PAN.MK/X/2020. Mereka memberi kuasa kepada Seira Tamara Herlambang dan Zico Leonard D Simanjuntak. <br /> <br />Kemudian, permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) dengan nomor tanda terima 2035/PAN.MK/X/2020. Ketua umum DPP FSPS, Deni Sunarya dan sekretaris umumnya Muhammad Hafiz, mewakili gugatan UU Ciptaker di MK. <br /> <br />Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah di situs resmi MK RI, Dewa dan Ayu menyoal Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf B UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan. Berlakunya UU Ciptaker tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemohon terkait status kepegawaian mereka. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon