KOMPAS.TV - Sektor pembiayaan properti, tak luput mendapatkan stimulus untuk pemulihan ekonomi nasional karena sektor ini memiliki dampak berganda. <br /> <br />Salah satu yang dapat dimanfaatkan para pejuang KPR adalah subsidi bunga KPR yang berlaku hingga Desember 2020. <br /> <br />Besaran subsidi bunga kredit pemilikan rumah yang ditanggung pemerintah, adalah 3 persen selama 3 bulan pertama. Kemudian 2 persen untuk 3 bulan berikutnya. <br /> <br />Ini khusus yang memiliki plafon kredit 5 ratus juta rupiah hingga 10 miliar rupiah. Dimana, debitur juga sudah harus mengantongi restrukturisasi kredit dari lembaga pembiayaan. <br /> <br />Hitungannya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara. Ini berlaku untuk KPR yang berjalan selama masa pandemi. Hanya 6 bulan, selama periode 1 Mei hingga 31 Desember 2020. <br /> <br />Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum mengajukan subsidi bunga KPR dalam program pemulihan ekonomi nasional. <br /> <br />Subsidi bunga KPR, berlaku bagi pengambilan kredit tipe rumah sampai dengan tipe 70. <br /> <br />Debitur tidak termasuk daftar hitam nasional. Lainnya, memiliki baki kredit sampai 29 Februari 2020 dengan kualitas kredit lancar. <br /> <br />Mekanismenya berkaca pada peraturan menteri keuangan nomor 138, PMK Nol 5 Tahun 2020 yang juga mengatur soal subsidi bunga bagi UMKM dan koperasi. <br /> <br />Sebetulnya, seberapa besar penyaluran kredit properti selama masa pandemi ini. Terakhir di semester pertama, per Juni 2020. Total seribu 36,4 triliun rupiah. Tumbuh 4,2 persen dibandingkan setahun sebelumnya. <br /> <br />Data Bank Indonesia mencatat, hampir 50 persen merupakan penyaluran kredit KPR dan KPA. Sekitar 35 persen dari sektor konstruksi, sedangkan sisanya dari sektor real estate. <br /> <br />
