KOMPAS.TV - Omnibus Law telah disahkan DPR menjadi Undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). Khusus bidang pertanahan, Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. <br /> <br />Bank tanah ini akan melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, serta pemerataan ekonomi. <br /> <br />Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan, tanah telantar di perkotaan dikelola oleh bank tanah untuk perumahan rakyat akan dipatok dengan harga semurah mungkin atau bahkan gratis. <br /> <br />Selama ini, salah satu hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam membangun rumah rakyat di daerah perkotaan atau dekat tempat pekerjaan karena negara tak memiliki tanah. <br /> <br />Sofyan Djalil menyebut jika rumah rakyat tersebut nantinya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan mekanisme pembangunannya melalui PT Perumnas. <br /> <br />Sofyan menegaskan, tak semua perumahan rakyat harus diberikan gratis dan terpenting harus ada subsidi dari Pemerintah. <br /> <br />Keberadaan Bank Tanah diklaim menjadi jawaban atas isu lahan pemukiman. <br /> <br />Meski demikian, ekonom mengingatkan pentingnya pengelolaan agar tepat sasaran dan tak memicu konflik agraria. <br /> <br />Bank tanah rencananya akan menyediakan sedikitnya 30 persen tanah untuk keperluan reforma agraria atau redistribusi tanah. <br /> <br />Ekonomi Institute For Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira menilai perlu ada pembagian proyek yang jelas untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat atas permukiman. <br /> <br />Terkait penjelasan lebih lanjut mengenai Bank Tanah, simak dialog selengkapnya bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil. <br /> <br /> <br />