Surprise Me!

3 Pelajar Provokator Ricuh Demo UU Cipta Kerja Terancam 10 Tahun Penjara

2020-10-20 1,075 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan tiga pelajar provokator aksi ricuh demo Undang-undang Cipta Kerja. Ketiganya juga merencanakan aksi ricuh pada demo yang berlangsung hari ini, Selasa (20/10/2020). <br /> <br />Mereka menyebarkan seruan ricuh di media sosial, antara lain Facebook STM SeJabodetabek. <br /> <br />Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan tiga tersangka adalah admin media sosial yang mengundang rekan-rekannya sesama pelajar untuk berbuat ricuh saat demo menolak Undang-undang Cipta Kerja sejak 8 Oktober lalu. <br /> <br />Polri menyatakan jumlah anggota grup di beberapa media sosial itu mencapai lebih dari 20 ribu akun. <br /> <br />Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon