LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung mencatat sejumlah pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020. <br /> <br />Pelanggaran ini berupa keterlibatan ASN dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon. <br /> <br />Dalam kurun waktu satu pekan Bawaslu menerima tiga aduan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan keterlibatan ASN dalam pilkwalkot Bandar Lampung. <br /> <br />Melalui Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansyah menyebut, laporan tersebut tengah diproses. Jika terbukti melanggar, maka ASN tersebut bakal terancam sanksi pidana. <br /> <br />Sementara Muhammad Umar Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung mendukung langkah Bawaslu untuk mengusut tuntas keterlibatan ASN dalam politik praktis tersebut. <br /> <br />Umar menambahkan, akan ada sanksi pemecatan bagi ASN yang terbukti terlibat dalam proses pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung. <br /> <br />#ASN #politikpraktis #pilwalkot2020 #bawaslu <br /> <br />
