BENGKULU, KOMPAS.TV - Mengaku sebagai petugas kepolisian dan tim yustisi protokol kesehatan, komplotan begal ditangkap Tim Ditreskrimum Polda Bengkulu. <br /> <br />Para pelaku begal ini menyasar barang berharga korban yang usia remaja dan di bawah umur. <br /> <br /> <br /> <br />Pelaku merampas dan mengancam korban dengan senjata api rakitan. <br /> <br />Tim Ditreskrimum Polda Bengkulu langsung menangkap dua komplotan begal berikut barang bukti, yakni sepeda motor, ponsel, dan satu unit mobil. <br /> <br />Komplotan begal ini dijerat pasal pencurian serta Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api, dengan hukuman mencapai 12 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />