Surprise Me!

Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki, Sidang Dilanjutkan 2 November

2020-10-21 423 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau bantahan terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari. <br /> <br />"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga pada urusan perkara akhir ini," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Urwanto dalam sidang, Rabu (21/10/2020). <br /> <br />Hakim menilai Pinangki terbukti menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat dari terpidana Djoko Tjandra untuk membantu kepulangannya ke Indonesia. <br /> <br />Sidang pembacaan putusan sela atas kasus suap Djoko Tjandra digelar setelah sempat ditunda karena penutupan Pengadilan Tipikor Jakarta akibat seorang pegawainya positif corona. <br /> <br />Jaksa Pinangki didakwa menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung. <br /> <br />Fatwa Mahkamah Agung digunakan Djoko Tjandra sebagai upaya agar bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. <br /> <br />Sidang suap Djoko Tjandra dengan terdakwa Jaksa Pinangki dilanjutkan pada 2 November mendatang. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon