DENPASAR, KOMPAS.TV - Sidang kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina, atau Jerinx SID, kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. <br /> <br />Agenda sidang hari ini menghadirkan ahli dari pihak terdakwa. <br /> <br />Terdakwa Jerinx hari ini didampingi oleh enam kuasa hukum. <br /> <br />Sang istri juga terlihat hadir di persidangan. <br /> <br />Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. <br /> <br />Yang dihadirkan merupakan dua ahli, yakni ahli bahasa dan ahli pidana. <br /> <br />Sidang dilakukan secara tatap muka dengan peserta sidang yang dibatasi, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. <br /> <br />Menurut pantauan jurnalis KompasTV, hadirnya dua saksi ini diharapkan dapat menyeimbangkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Saksi ahli bahasa yang merupakan salah satu dosen Sastra Udayana menyampaikan bahwa postingan Jerinx soal IDI kacung WHO bermaksud untuk mendapat respons terhadap masalah yang saat ini sedang terjadi. <br /> <br />Kemudian ahli bahasa juga menyampaikan bahwa terdakwa menyampaikan bahasanya dengan gaya seniman atau penyair. <br /> <br />