JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diserahkan DPR ke presiden, jumlah halaman naskah undang-undang cipta kerja bertambah. <br /> <br />Naskah yang dikirim dpr setebal 812 halaman, sementara yang dibagikan Istana Kepresidenan ke sejumlah pihak, 1.187 halaman. <br /> <br />Naskah undang-undang cipta kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke presiden melalui sekretariat negara, ternyata masih belum final. <br /> <br />Menteri Sekretaris Negara Pratikno, membagikan naskah versi Istana Kepresidenan kepada sejumlah pihak, di antaranya Majelis Ulama Indonesia dan Pengurus Pusat Muhammadiyah., <br /> <br />Sekretaris Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti, mengaku menerima naskah undang-undang cipta kerja dari pemerintah, setebal 1.187 halaman., <br /> <br />Sementara Majelis Ulama Indonesia menerima naskah langsung dari menteri pratikno pada hari Minggu, 18 Oktober 2020., <br /> <br />Naskahnya diberikan kepada saya oleh Bapak Menteri Pratikno, satu yang hard copy, satu yang soft copy. <br /> <br />Ada 1.187 halaman., belum ada tanda tangan presiden, di halaman pertama sudah ada logo, kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhyidin Junaidi, kepada cnnindonesia.com. <br /> <br />Sementara itu, dua konfederasi serikat pekerja, yakni kspi dan kspsi, sudah ambil ancang-ancang menggugat naskah undang-undang cipta kerja saat diberi nomor di lembaran negara. <br /> <br />Kesepakatan itu diutarakan keduanya dalam konferensi pers pada 12 Oktober lalu, dua hari sebelum naskah setebal 812 halaman diserahkan DPR ke presiden. <br /> <br />Tapi, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, KSPI, juga membuka kemungkinan lain, yakni dengan upaya legislative review alias mengubah kembali undang-undang melalui DPR. <br /> <br />KSPI sudah menyurati 9 fraksi di DPR., bila DPR setuju, bisa mengajukan undang-undang baru atau merevisi undang-undang cipta kerja. <br /> <br />Said Iqbal berharap, 9 fraksi di DPR dapat menindaklanjuti permintaan buruh. <br /> <br />