PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Kantor Pengadilan Negeri Kota Probolinggo Jawa Timur ditutup sementara setelah 4 orang karyawannya dinyatakan positif Covid-19. Langkah ini ditempuh guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. <br /> <br />Tim gugus tugas penanganan dan percepatan covid-19 Kota Probolinggo Jawa Timur memutuskan menutup sementara kantor Pengadilan Negeri setempat. Langkah ini diambil setelah dari hasil swab massal diketahui ada 4 pegawai dinyatakan positif terpapar Covid-19. <br /> <br />Lockdown kantor pengadilan berlaku sejak Senin, 19 Oktober hingga batas waktu yang belum ditentukan. Selama kantor ditutup, pegawai pengadilan bekerja dari rumah dan agenda sidang perkara diliburkan. <br /> <br />Selama penutupan akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan desinfektan oleh tim gugus tugas satgas covid- 19 kota probolinggo. <br /> <br />Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Probolinggo, dr. Nurul Hidayati mengatakan 4 pegawai yang terpapar virus corona terdiri dari 2 orang tenaga honorer, 1 staf dan 1 panitera pengganti. Mereka adalah 3 warga Kota Probolinggo, sedangkan 1 orang warga Kabupaten Probolinggo. <br /> <br />Karena tanpa gejala, 4 pasien positif Covid-19 langsung menjalani isolasi di rumah sehat milik pemerintah setempat. Adapun sumber penularan diduga berasal dari klaster pelangi. <br /> <br />#PengadilanNegeri #PengawaiPositifCovid-19 #Probolinggo #VirusCorona <br /> <br />