Surprise Me!

Diduga Mencuri Sawit, Nenek 80 Tahun Divonis Bebas

2020-10-22 701 Dailymotion

KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada Esterlan Sihomging. <br /> <br />Nenek yang dituduh mencuri kelapa sawit di lahan miliknya sendiri. <br /> <br />Esterlan Sihombing yang berusia 80 tahun kini bisa lega karena lepas dari jerat hukum. <br /> <br />Melalui sidang yang dilakukan secara virtual, hakim Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara memutus bebas . <br /> <br />Hakim menolak tuntutan jaksa yang menyebut Esterlan mencuri sawit sebanyak 3 ton. <br /> <br />Nenek Esterlan dianggap tidak bersalah, karena sawit yang ia ambil berasal dari lahan miliknya yang dijual sang anak tanpa sepengetahuanya. <br /> <br />Atas putusan hakim, jaksa belum menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. <br /> <br />Lahan sawit yang yang telah dijual oleh anak nenek Esterlan kepada orang lain dalam status sengketa dan menunggu putusan pengadilan. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon