KOMPAS.TV - Polda Kepulauan Riau menetapkan 3 oknum Satpol PP Kota Batam sebagai tersangka pemerasan terhadap pengemis. <br /> <br />Sebelumnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi sampai kemudian menetapkan 3 diantaranya sebagai tersangka. <br /> <br />Dari ketiga tersangka, satu di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara, sementara 2 lainnya adalah tenaga honorer. <br /> <br />Mereka adalah petugas Satpol PP yang diperbantukan ke Dinas Sosial Kota Batam. <br /> <br />Sebelumnya, aksi pemerasan oleh ketiga oknum ini direkam oleh seorang youtuber dan menjadi viral. <br /> <br />Sementara itu, Dinas Sosial Kota Batam menegaskan tindakan dari ketiga oknum tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga tersebut. <br /> <br />Kepala Dinas Sosial Kota Batam, Harsyimah menyebut, ketiganya adalah petugas Satpol PP yang diperbantukan di Dinas Sosial untuk melakukan penertiban di Kota Batam. <br /> <br />Dinas Sosial pun menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi. <br /> <br />Terkait motif pelaku dan kronologi lebih jelasnya, simak dialog berikut bersama Dirreskrimum Polda Kep. Riau, Kombes Ari Dharmanto <br /> <br /> <br />