KOMPAS.TV - Undang Undang Cipta Kerja masih menuai polemik. Sejumlah persoalan yang masih mencuat, mulai dari substansi hingga perbedaan jumlah halaman naskah Undang-Undang Cipta Kerja. <br /> <br />Naskah UU Cipta Kerja yang dibagikan istana kepresidenan ke sejumlah pihak justru bertambah. <br /> <br />Massa buruh dan mahasiswa, kembali bergabung di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Kamis siang (22/10/2020) untuk menyuarakan penolakan, UU Cipta Kerja. <br /> <br />Namun pemerintah berharap, publik memahami UU Cipta Kerja bisa secara utuh dan jernih. <br /> <br />Pemerintah melalui Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan.lembaga sekelas bank dunia pun berubah pandangannya setelah membaca Undang-Undang Cipta Kerja secara lengkap. <br /> <br />Pemerintah hingga saat ini, terus menyosialisasikan naskah UU Cipta Kerja ke sejumlah pihak dan pemangku kepentingan demi menyusun aturan turunan. <br /> <br />Namun, naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang dibagikan Istana Kepresidenan ke sejumlah pihak bertambah menjadi 1.187 halaman. <br /> <br />Padahal naskah yang dikirim DPR ke istana setebal 812 halaman. <br /> <br />Hal ini terungkap dari pernyataan, Sekretaris Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti yang mengaku menerima naskah Undang-Undang Cipta Kerja dari pemerintah setebal 1.187 halaman. <br /> <br />Pihak Majelis Ulama Indonesia, juga menyatakakan, naskah Undang -Undang Cipta Kerja yang diterima dari Menteri Sekretaris Negara Praktikno berjumlah <br /> <br />Sementara itu, Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan, naskah yang diserahkan pada pimpinan MUI, NU dan Muhammadiyah merupakan naskah final. <br /> <br />
