Surprise Me!

8 Tersangka Kebakaran Kejagung Terancam 5 Tahun Penjara

2020-10-23 373 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - "Delapan orang tersangka," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/10). <br /> <br />Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. <br /> <br />"tadi jam 10 dari kepolisian pemyidik gelar perkara untuk menentukan tersangka, kebakaran Kejaksaan Agung ini, biar jelas seperti apa, apakah suatu kealpaan, pembakaran, ternyata ini kasus kealpaan"ungkap Argo. <br /> <br />Argo mengatakan olah TKP dilakukan mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian. <br /> <br />Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6. <br /> <br />Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. <br /> <br />Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli. <br /> <br />Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP. <br /> <br />"Kita menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini atas kealpaan di pasal 188 pasal 55 pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. <br /> <br />kebakaran besar di gedung utama Korps Adhyaksa ini terjadi pada 22 Agustus. <br /> <br />Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon