Surprise Me!

Polisi Sita 1.800 Liter Miras Ilegal

2020-10-23 365 Dailymotion

GORONTALO, KOMPAS TV - Satuan narkoba Polres Gorontalo Kota mengamankan 1,8 ton atau sebanyak 1.800 liter minuman keras jenis cap tikus di Kelurahan Ipilo, Kota Timur, Kota Gorontalo pada tanggal 16 Oktober Lalu. <br /> <br />Miras jenis cap tikus yang terisi didalam plastik dan gelon ini diamankan dari mobil bak terbuka dan mobil mini bus. <br /> <br />untuk mengelabui petugas, pelaku menutup miras tersebut dengan puluhan kardus air mineral. <br /> <br />Ribuan miras diamakan oleh polisi setelah mendapat laporan dari warga, dimana salah satu kelurahan di kota gorontalo sering terjadi jual beli miras. <br /> <br />Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan miras jenis cap tikus sebenyak 1.800 liter atau 1,8 ton. <br /> <br />Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, Iptu Iwan M Kapojos mengatakan, dari keterangan pelaku miras jenis cap tikus ini berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, <br /> <br />Meski berhasil mengamankan miras, namun polisi tidak melakukan penahanan kepada pelaku karena beradasarkan tindak pidana pangan peraturan daerah pelaku di kenakan hukuman 2 tahun penjara, meski demikian pelaku dikenakan wajib lapor ke Polres Gorontalo Kota. <br /> <br /> <br /> <br />#Captikus #Miras #Polresgorontalokota <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon