Surprise Me!

8 Tersangka Sudah Ditetapkan, Tim Ahli Ungkap Pemicu Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung

2020-10-23 202 Dailymotion

KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 8 tersangka kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu. <br /> <br />Kedelapan tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa lebih dari 60 saksi dan melakukan gelar perkara. <br /> <br />Bareskrim Mabes Polri menyebut penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan lebih dari 100 orang yang terdiri dari petugas kebersihan gedung, Pegawai Kejaksaan hingga para ahli dari sejumlah perguruan tinggi. <br /> <br />Sementara itu, olah tempat kejadian perkara dilakukan hingga 6 kali dan lebih dari 2 kali gelar perkara hingga bisa menentukan siapa saja yang menjadi tersangka. <br /> <br />Polisi menyimpulkan kebakaran disebabkan karena kealpaan. <br /> <br />Tim Ahli Forensik kebakaran juga dilibatkan dalam penyelidikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. <br /> <br />Berdasarkan bukti ilmiah, ahli forensik sepakat dengan Tim Forensik Polri bahwa api berasal dari lantai 6 yang sumbernya merupakan nyala api terbuka. <br /> <br />Tim ahli juga mengungkap durasi kebakaran yang lama dan api yang menembus kaca gedung menjadi alasan kebakaran ini begitu dahsyat dan membakar seluruh gedung. <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara Kejaksaan Agung, menyatakan telah membentuk tim jaksa peneliti dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. <br /> <br />Tim ini yang nantinya akan melengkapi berkas tersangka kasus kebakaran ini. Hingga kini, kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas dari polisi. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon