Surprise Me!

Puntung Rokok Disebut Polisi Jadi Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Ini Tanggapan MAKI

2020-10-23 1,521 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Teka-teki penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung berhasil diungkap Kepolisian setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sepanjang 2 bulan. <br /> <br />Menurut polisi, kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi karena kelalaian. <br /> <br />8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 5 tukang renovasi aula Biro Kepegawaian di lantai 6 yang diketahui merokok hingga memicu kobaran api. <br /> <br />Kaitannya dengan temuan tersebut, mandor pengawas tukang juga telah menjadi tersangka. <br /> <br />Ditemukan pula fakta, adanya obat pembersih tanpa izin edar yang mempercepat penjalaran api. <br /> <br />Polisi pun kemudian menetapkan pihak penyuplai obat pembersih, serta direktur pejabat pembuat komitmen Kejagung sebagai tersangka. <br /> <br />Sebelumnya, kebakaran besar yang terjadi pada 22 Agustus lalu itu terjadi akibat kelalaian 8 orang tukang yang bekerja di lantai 6 gedung Kejagung. <br /> <br />Untuk informasi selengkapnya, kita sudah terhubung dengan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui sambungan telepon dan juga ada koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. <br /> <br />Berdasarkan bukti ilmiah, ahli forensik sepakat dengan Tim Forensik Polri bahwa api berasal dari lantai 6 yang sumbernya merupakan nyala api terbuka. <br /> <br />Tim ahli juga mengungkap durasi kebakaran yang lama dan api yang menembus kaca gedung menjadi alasan kebakaran ini begitu dahsyat dan membakar seluruh gedung. <br /> <br />Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara Kejaksaan Agung, menyatakan telah membentuk tim jaksa peneliti dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. <br /> <br />Tim ini yang nantinya akan melengkapi berkas tersangka kasus kebakaran ini. Hingga kini, kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas dari polisi. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon