Surprise Me!

Pemobil Buang Sampah Di Kalimalang Terancam Kurungan 6 Bulan

2020-10-24 1,248 Dailymotion

BEKASI, KOMPAS.TV Terungkap 3 pelaku pembuang sampah di Kalimalang, ialah Abun pemilik mobil, Rahmad sebagai sopir, dan Agung selaku kenek. <br /> <br />Ketiganya kini diserahkan ke Satpol PP karena melanggar Peraturan Daerah. <br /> <br />"Menyerahkan perkara ini ke Dinas Satpol PP karena termasuk ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 20 huruf b jo Pasal 46," kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (23/10). <br /> <br />Meski tidak ditemukan unsur pidana ketiganya terancam hukuman kurungan 6 bulan. <br /> <br />Dalam pasal itu mengatur soal larangan membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. <br /> <br />Berdasarkan aturan itu, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. <br /> <br />Sebelumnya, aksi dugaan pembuangan sampah ke Kalimalang itu terekam dalam sebuah video diunggah akun Twitter @txtdrbekasi. <br /> <br />Viral di media sosial, ternyata empat plastik kantong warna hitam berisi sisa udang, ikan, kardus-kardus sisa acara ulang tahun anak dari Abun Gunawan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon