JAKARTA, KOMPAS.TV Imbas dari sejumlah pernyataannya di akun Youtube Munjiat Channel pada 16 Oktober lalu, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap. <br /> <br />Kini Bareskrim Polri juga telah menahan Gus Nur selama 20 hari ke depan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian. <br /> <br />Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). <br /> <br />Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. <br /> <br />Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari. <br /> <br />Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. <br /> <br />Kuasa hukum NU Cirebon mentersangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. <br /> <br />Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun penjara. <br /> <br />Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara. <br /> <br />