JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye paslon menjadi pelanggaran paling umum yang masuk ke Bawaslu. <br /> <br />Dari pantauan Bawaslu Jawa Tengah terdapat 16 jenis kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan selama periode 26 September hingga 22 Oktober 2020. <br /> <br />Pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye dengan jumlah massa lebih dari 50 orang yang berisiko menularkan covid-19 terjadi di Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan. <br /> <br />Selama 20 hari masa kampanye berjalan, Bawaslu Provinsi Riau menemukan 23 pelanggaran oleh calon kepala daerah di 9 wilayah Kota - Kabupaten di Provinsi Riau. <br /> <br />Bawaslu menemukan lebih dari 1.000 alat peraga kampanye menyalahi aturan. <br /> <br />Selain itu, Bawaslu dan Kepolisian setempat juga membubarkan 3 kampanye pasangan calon. <br /> <br />Di Sidoarjo, Bawaslu setempat memeriksa 2 dari 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran kampanye. <br /> <br />Paslon nomor urut 1, Bambang Haryo - Taufiqulbar diperiksa terkait video pementasan musik dangdut, sedangkan paslon paslon nomor 2, Ahmad Muhdlor dan Subandi dipanggil terkait dugaan politik uang dalam sebuah video yang viral di media sosial. <br /> <br />Perludem dan Indonesia Corruption Watch, ICW menyoroti adanya dua mantan narapidana kasus korupsi yang lolos dalam pencalonan Pilkada di Kabupaten Dompu, NTB dan Lampung Selatan, Provinsi Lampung. <br /> <br />Kita membahasnya secara daring bersama Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunissa Nur Agustyati dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti. <br /> <br />