PEKANBARU, KOMPAS.TV - Perwira polisi yang kedapatan menjadi kurir narkoba di Pekanbaru, Riau tidak hanya akan dipecat dari anggota kepolisian, tapi juga terancam hukuman mati jika terbukti bersalah di pengadilan. <br /> <br />Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan jika pimpinan Polri tak ada mentolerir jika ada anggota Polri yang terlibat narkoba. <br /> <br />"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu undang-undang, dia tahu hukum" ujar Irjen Argo Yuwono dalam laman kompas.com. <br /> <br />Penangkapan Kompol IZ di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Riau berlangsung dramatis pada hari Jumat (23,10) malam. <br /> <br />Para pelaku yang kedapatan membawa sabu seberat 16 KG mencoba kabur dari tangkapan polisi. <br /> <br />Karena pelaku melawan, polisi pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan. <br /> <br />Setelah tersudut, barulah dua tersangka ini menyerah. <br /> <br />Para pelaku mendapat perawatan operasi, termasuk perwira polisi yang mendapat perawatan intensif akibat luka tembak. <br /> <br />Pelaku akan dipecat dari keanggotaan Polri dan tidak memiliki pangkat lagi. <br /> <br />Pelaku juga akan diberi hukuman internal maupun hukuman pidana. <br /> <br />Seluruh pelaku akan diganjar dengan hukuman berat. Pelaku diancam undan-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. <br /> <br /> <br /> <br />