JAKARTA, KOMPAS.TV Pada 2 November 2020 mendatang, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI akan menggelar aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Aksi itu bersamaan dengan penyerahan berkas Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja. <br /> <br />Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. <br /> <br />Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh. <br /> <br />KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada tanggal 9 - 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh. <br /> <br />Aksi akan menyuarakan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review. <br /> <br />Aksi juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. <br /> <br /> <br /> <br />