JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mengatasi peningkatan jumlah kendaraan di jalur tol saat libur Panjang, Dilantas Polda Metro Jaya akan membatasi kapasitas rest area <br /> <br />Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo jelaskan kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak tenant rest area untuk membatasi kapasitas pengunjung hingga 50 persen. <br /> <br />Sambodo pun menghimbau agar masyarakat untuk tidak menghabiskan waktu banyak di rest area <br /> <br />Selain itu, area parkir di restoran pun akan dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal. <br /> <br />"pengurus rest area sudah mewajibkan kepada tenant untuk kapasitas hanya 50 persen. area parkir juga 50 persen. kalau semuanya sudah memenuhi kapasitas maka rest area akan ditutup,"ujar Sambodo <br /> <br />Kebijakan ini akan berlaku Selasa (26/10/2020) hingga masa libur panjang usai. <br /> <br />Diharapkan aturan ini dapat mengurangi kepadatan kendaraan yang berada di jalan tol. <br /> <br />Masyarakat akan diminta untuk le rest area berikutnya. oleh sebab itu sebelum bepergian tanki besin dalam keadaan penuh. sebaiknya sebelum masuk tol tangki bensin penuh. <br /> <br />