JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021, baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP), maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota. <br /> <br />Pengumuman ini disampaikan lewat Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). <br /> <br />"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020). <br /> <br />"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tambahnya. <br /> <br />Kebijakan pemerintah tidak menaikkan UMR diambil demi menyelamatkan perusahaan dari tuntutan yang lebih besar yang dapat berujung pada kebangkrutan. <br /> <br />Sementara, kondisi ekonomi Indonesia masih belum pulih akibat pandemi Covid-19. <br /> <br />