SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polres Sukabumi Kota, Melalui jajaran Polsek Sukabumi Kota telah mengamankan 28 unit Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan Surat-Surat Kendaraan. Dari 28 sepeda motor, 25 diantaranya telah diambil oleh pemiliknya dengan menunjukkan bukti surat kendaraan. Sementara 3 unit lainnya merupakan hasil dari tindak pidana pencurian. Tiga unit sepeda motor hasil curian itu, 2 diantaranya milik Sudrajat, warga Gunung Jaya Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi dan milik Miftah, warga Kecamatan Pasir Kuda Cianjur Selatan. <br /> <br />Sementara salah satu pemilik motor yang dicuri, Miftah, mengatakan, motor miliknya dicuri pada tahun 2016 lalu, dan sekarang bersyukur kendaraannya kembali lagi. <br /> <br />28 unit sepeda motor yang berhasil disita Polisi ini diambil dari sekelompok remaja yang diduga akan bergabung ke dalam salah satu kelompok Geng Motor. Pengamanan tersebut dilakukan pada tanggal 5 September 2020 lalu oleh Polsek Sukabumi. <br /> <br />
