BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada tiga petinggi Sunda Empire yaitu Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana. <br /> <br />Ketiga petinggi Sunda Empire itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan menyiarkan kabar yang tidak pasti. <br /> <br />"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020). <br /> <br />Sementara itu, Rangga Sasana mengatakan pihaknya akan pikir-pikir terlebih dulu apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut. <br /> <br />"Sebagaimana hukum harus ditegakan. Ya, sebuah keputusan itu merupakan barometer hukum di Indonesa. Saya pikir-pikir kita lihat tujuh hari ke depan. Kami menuntut bebas," ujar Rangga Sasana setelah persidangan vonis berlangsung. <br /> <br />