BERAU, KOMPAS.TV Polisi akhirnya menetapkan pria berinisial RA sebagai tersangka dugaan pembunuhan wanita bernama Fransisca. <br /> <br />Jasad korban ditemukan di kandang buaya, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. <br /> <br />Keduanya sempat melakukan hubungan badan sebelum pembunuhan terjadi. <br /> <br />Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan korban kesal karena menerima bayaran yang tidak sesuai. <br /> <br />Lalu korban sempat mengancam pelaku akan membocorkan hubungan mereka ke keluarga pelaku RA. <br /> <br />Tak diterima diancam, pelaku kemudian menjerat leher korban dengan sebuah tali di dalam mobil. <br /> <br />Setelah membunuh korban di dalam mobil, pelaku kemudian membuang jasad korban di Mayang Mangurai, di pinggir kolam buaya, Rabu (22/10/2020). <br /> <br />Pelaku berhasil diamankan di sebuah kos-kosan milik keluarga pelaku di wilayah Palangkaraya, Kalimantan Tengah. <br /> <br />Tersangka dijerat 2 pasal, dengan ancaman penjara seumur hidup. <br /> <br /> <br /> <br />