JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan. <br /> <br />Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK). <br /> <br />Hal itu tertuang dalam surat edaran tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19. <br /> <br />Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. <br /> <br />"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata menaker Ida Fauziyah dalam surat edaraanya. <br /> <br />Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kegiatan ekonomi Indonesia sudah mulai pulih sejak bulan Juli hingga Oktober. <br /> <br />Kontraksi ekonomi Indonesia diyakini akan mengecil hingga akhir tahun 2020 sejalan dengan semakin tingginya rasa aman masyarakat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. <br /> <br />Pulihnya ekonomi diharapkan bisa menekan kontraksi yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020. <br /> <br />