Surprise Me!

Bahar Bin Smith Terancam Penjara di Atas 4 Tahun

2020-10-27 2,074 Dailymotion

BANDUNG, KOMPAS.TV Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah. <br /> <br />Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP terkait penganiayan dan pengeroyokan dengan ancaman penajra di atas 4 tahun. <br /> <br />Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020. <br /> <br />Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago menjelaskan kronologi kasus tersebut. <br /> <br />Pada tahun 2018, istri Bahar kembali ke rumah pada pukul 23:00 WIB. <br /> <br />Istri tersebut diantar sopir taksi online, dan saat itulah sopir bernama Andriansyah dianiaya Bahar. <br /> <br />Sebelumnya Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja. <br /> <br />Sudah menjalani bui, Bahar bebas pada Sabtu 16 Mei 2020, atas pemberian asimilasi di tengah pandemi COVID-19. <br /> <br />Baru tiga hari bebas, Bahar dijebloskan lagi ke penjara karena acara dakwah yang dihadiri banyak orang dan dianggap melanggar PSBB. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon