BANDUNG, KOMPAS.TV - Bahar bin Smith kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Polda Jawa Barat atas laporan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi tahun 2018. <br /> <br />Pelapor Adrian Syah adalah seorang supir taksi daring yang mengaku dianiaya saat mengantarkan istri Bahar bin Smith pulang. <br /> <br />"Dia melakukan penganiayaan terhadap sopir Grab yang mengantarkan istrinya pulang di tengah malam itu ," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago. <br /> <br />Insiden ini terjadi tahun 2018 di Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melanggar pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. <br /> <br />"Saat ini dijerat pasal 351 Juncto 170 KUHP penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," lanjut Kombes Erdi. <br /> <br />